|
Foto TIM DVI Polda Jatim dalam Kasus QZ8501 |
DVI atau Disaster Victim Identification nama Tim bentukan Polri ini sekarang lagi banyak di perbincangkan, mereka bukanlah satuan elit melainkan Tim mereka terdiri orang orang yang perannya sangat diperlukan untuk melakukan suatu proses indentifikasi Korban bencana. Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, ahli anthropology (ilmu yang mempelajari tulang), kepolisian, fotografi, dan ada yang berasal dari masyarakat juga. Tugasnya adalah mengidentifikasi korban.
Identifikasi korban bencana diperlukan sebagai perwujudan Hak Azasi Manusia dan penghormatan kepada orang meninggal dan ahli warisnya yaitu mengenali, merawat, mendoakan, menguburkan sesuai dengan agama dan keyakinan, adat istiadat dan menyerahkan kepada keluarganya. Identifikasi mutlak diperoleh untuk menentukan secara hukum masih hidup atau matinya seseorang, juga berkaitan dengan bidang santunan, warisan, asuransi jiwa, hak pensiun, kemungkinan untuk menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan dan membantu kepolisian dalam rangka proses Penyidikan. Agar benar dan diakui dalam proses kerja berdasar ilmia
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
|
Foto Tim DVI Polri |
Salah satu bentuk kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
|
Posko DVI Antem Mortem |
DVI sangat diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali. berikut adalah dasar dasar dari proses identifikasi :
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
A. Sidik Jari/ Fingerprint
B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
A.Barang kepemilikan/ Property
B.Data medis/ Medical
Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua : Kabiddokkes Polda
Wakil ketua : Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1 : Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2 : Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda
Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1. TKP (Initial Action at the Disaster Site)
Merupakan tindakan awal yang dilakukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) bencana. Ketika suatu bencana terjadi, prioritas yang paling utama adalah untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana
2. Post Mortem
Pengumpulan data post-mortem atau data yang diperoleh paska kematian dilakukan oleh post-mortem unit yang diberi wewenang oleh organisasi yang memimpin komando DVI. Pada fase ini dilakukan berbagai pemeriksaan yang kesemuanya dilakukan untuk memperoleh dan mencatat data selengkap – lengkapnya mengenai korban
3. Ante Mortem
pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian. Data ini biasanya diperoleh dari keluarga jenazah maupun orang yang terdekat dengan jenazah. Data yang diperoleh dapat berupa foto korban semasa hidup, interpretasi ciri – ciri spesifik jenazah (tattoo, tindikan, bekas luka, dll), rekaman pemeriksaan gigi korban, data sidik jari korban semasa hidup, sampel DNA orang tua maupun kerabat korban, serta informasi – informasi lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi, misalnya informasi mengenai pakaian terakhir yang dikenakan korban
4. Rekonsiliasi
pembandingan data post mortem dengan data ante mortem. Ahli forensik dan profesional lain yang terkait dalam proses identifikasi menentukan apakah temuan post mortem pada jenazah sesuai dengan data ante mortem milik korban yang dicurigai sebagai jenazah. Apabila data yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif atau telah tegak. Apabila data yang dibandingkan ternyata tidak cocok maka identifikasi dianggap negatif dan data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah.
5. analisa dan evaluasi (debriefing)
Korban yang telah diidentifikasi direkonstruksi hingga didapatkan kondisi kosmetik terbaik kemudian dikembalikan pada keluarganya untuk dimakamkan. Apabila korban tidak teridentifikasi maka data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah, dan pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI. Sertifikasi jenazah dan kepentingan mediko-legal serta administrative untuk penguburan menjadi tanggung jawab pihak yang menguburkan jenazah.
Editor : |||0|||0
Referensi : Berbagai Sumber
Foto : diambil dari Antara.com